Jaksa KPK: Korupsi Kuota Haji Memperkaya Yaqut Rp 4,8 Miliar

Mulia Budi - detikNews Selasa, 11 Agu 2026 11:19 WIB Jakarta - Jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyakini perkara ini turut memperkaya Yaqut sebesar USD 271.500 atau jika dikonversi dengan kurs saat ini yakni Rp 17.800, nilai uang tersebut sekitar Rp 4.833.786.000 (4,8 miliar). "Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sej...

Civil Law

Legal Advice

Lawyers