Mulia Budi – detikNews
Selasa, 29 Sep 2026 11:52 WIB
Jakarta – Jaksa KPK menampilkan foto barang bukti berupa tumpukan uang dolar Amerika Serikat (USD) dan rupiah dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Duit yang disita KPK itu diduga berkaitan dengan fee percepatan haji.
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah:
1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex
3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba
4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Jaksa menyebut bukti itu terdiri dari duit pecahan USD 100 senilai total USD 4.000 (sekitar Rp 72,2 juta) dan tanda bukti pengiriman uang Rp 17.500.000. Bukti itu ditampilkan untuk saksi bernama Muhammad Ivan Soerjanata selaku mantan Analis Kebijakan Ahli Muda di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.
Jaksa juga menampilkan bukti tumpukan duit USD 100 sebanyak 9.599 lembar atau senilai USD 959.900 (sekitar Rp 17,3 miliar), uang tunai Rp 50 juta, dan uang USD 100 sebanyak 401 lembar atau senilai USD 40.100 (sekitar Rp 723 juta). Jaksa menampilkan bukti itu untuk saksi bernama Zainal Abidin.
“Ada hubungannya dengan, dengan Gus Alex?” tanya jaksa KPK, Greafik Loserte.
“Ada,” jawab Zainal.
Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Jaksa mengatakan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 yang dilakukan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jaksa meyakini perkara ini telah memperkaya Yaqut sebesar USD 271.500 atau jika dikonversi dengan kurs saat ini nilai uang tersebut sekitar Rp 4.833.786.000 (4,8 miliar).
Selain itu, jaksa meyakini perkara ini memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jaksa mengatakan ada praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, hingga fee percepatan dalam perkara ini, sehingga ada jemaah yang seharusnya berangkat haji tapi gagal diberangkatkan, dan ada jemaah yang tidak berhak berangkat tapi malah diberangkatkan.
