KPK: Penetapan Silmy Karim sebagai Tersangka Didasari Lebih dari 2 Alat

Adhfar Aulia Syuhada – detikNews
Selasa, 22 Sep 2026 11:56 WIB

Jakarta – KPK meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. KPK menyebut penetapan Silmy Karim sebagai tersangka sudah sesuai dengan aturan.
“Dalam pokok perkara, kami sampaikan dengan urutan. Yang pertama kronologi penetapan tersangka terhadap diri Pemohon, yang kedua penetapan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan lebih dari dua alat bukti,” ujar Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).

KPK menyebut Silmy sudah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan prosedur yang dilakukan sudah sesuai dengan UU.

“Telah dilakukan pemeriksaan sebelum Pemohon ditetapkan sebagai tersangka, dan penetapan sebagai tersangka telah diberitahukan kepada Pemohon sesuai perundang-undangan. Yang ketiga penyidikan oleh Termohon berdasarkan surat perintah penyidikan yang sah, dan Termohon telah memberitahukan dimulainya penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.

KPK menjamin penggeledahan dan penyitaan terhadap aset Silmy Karim juga sah. KPK menyebut penahanan Silmy juga sudah sesuai aturan.

“Penggeledahan oleh Termohon adalah sah dan berdasar hukum. Yang kelima penyitaan oleh Termohon adalah sah dan berdasar hukum. Yang keenam penahanan terhadap diri Pemohon sah dan berdasar hukum,” katanya.

Sebelumnya, Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Silmy meminta agar penetapan tersangka dan penyitaan aset oleh KPK dinyatakan tidak sah.

“Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq hakim pemeriksa perkara ini berkenan memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” kata pengacara Silmy Karim, Agus Sudjadtmoko, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (21/9).

Silmy Karim menggugat 15 surat yang diterbitkan KPK untuk dirinya. Surat itu di antaranya surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/27/DIK.00/ 01/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 dan Sprin.Dik/27.1/ DIK.00/01/06/2026 tanggal 03 Juni 2026.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) ini. KPK juga telah menyita aset dengan nilai total mencapai Rp 150 miliar di kasus ini.

“Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp 150 M (miliar), yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan, dan tanah dan bangunan begitu,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers, Rabu (19/8).

Share and Enjoy !

Shares