Rabu 23 Aug 2023 04:43 WIB
Red: Andri Saubani
Munculnya tiga gugatan sekaligus dalam waktu berdekatan dengan petitum serupa, yakni meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi usia maksimum capres 65 atau 70 tahun, diduga diorkestrasi oleh lawan politik Prabowo Subianto. Apabila gugatan tersebut dikabulkan, maka Prabowo yang kini berusia 71 tahun tentu tidak bisa menjadi capres Pilpres 2024.
Menurut pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, kekuatan politik yang berada di balik gugatan tersebut berupaya membatalkan pencapresan Prabowo karena menyadari elektabilitas Menteri Pertahanan RI itu tinggi. Survei terbaru Indikator Politik Indonesia, misalnya, mendapati elektabilitas Prabowo beda tipis dengan capres PDIP Ganjar Pranowo.
Tingkat keterpilihan Prabowo menempati urutan kedua, yakni 29,9 persen. Sedangkan Ganjar di urutan pertama dengan elektabilitas 32,4 persen. Elektabilitas Ganjar dan Prabowo bisa saja sama karena selisihnya masih dalam rentang margin of error 2,35 persen.
Ujang mengatakan, kekuatan politik yang mendalangi tiga gugatan tersebut adalah lawan politik Prabowo di Pilpres 2024, khususnya yang kerap menyerang dan mengkritik Ketua Umum Partai Gerindra itu akhir-akhir ini. Meski tahu siapa dalangnya, Ujang enggan menyebutkan nama.
“Kelompok mana dan partai mana, saya tidak mau menyebutkan itu karena di situ sudah kelihatan kok, publik juga paham siapa yang menyerang Prabowo,” kata Ujang ketika dihubungi Republika dari Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Berdasarkan catatan Republika, sejumlah politkus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) getol mengkritik Prabowo dalam sepekan terakhir. Wakil Ketua Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres PDIP Adian Napitupulu, misalnya, mengungkit kasus pelanggaran HAM berat penculikan aktivis 1997-1998 yang menyeret nama Prabowo.
Sedangkan Sekretaris Jenderal PDIP mengkritik proyek food estate atau lumbung pangan yang dikerjakan Kementerian Pertahanan. Hasto menyebut, proyek tersebut merupakan kejahatan lingkungan karena digarap dengan membabat hutan terlebih dahulu. Selain itu, program pertanian berskala besar itu diniali tidak berjalan dengan baik hingga sekarang.
“(Pemimpin) yang dicari itu yang punya track record yang bagus, yang mendorong program pangan untuk rakyat. Bukan yang dengan alasan pangan untuk rakyat, tapi malah dikorupsi oleh teman-temanya, bukan seperti itu yang dicari,” kata Hasto di Ciawi, Bogor, Selasa (15/8/2023).
Hasto ketika itu juga menyebut capres PDIP Ganjar Pranowo sedang dikeroyok. Hal itu disampaikannya untuk menanggapi langkah Partai Golkar dan PAN bergabung dengan Partai Gerindra dan PKB untuk mendukung Prabowo. Sedangkan PDIP hanya berkoalisi dengan satu partai parlemen, yakni PPP.
Pada Ahad (20/8/2023), Hasto kembali menyerang Prabowo. Dia menyebut, Prabowo menggunakan taktik adu domba demi memenangkan Pilpres 2024. Pernyataan itu untuk merespons sikap politisi PDIP Budiman Sudjatmiko yang mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo.
Namun, pada Selasa (22/8/2023), Ketua DPP PDIP, Said Abdullah mengatakan, tak elok jika gugatan tersebut dianggap sebagai langkah untuk menjegal capres tertentu.
“Kurang elok (gugatan dipandang untuk jegal bakal capres tertentu), siapapun silakan saja, dia bergulir MK, ranahnya MK. Ini negara demokrasi, kalau kami melarang, apa hak kami melarang,” ujar Said di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/8/2023).
“Kalau kami menyayangkan untuk apa? Kami menyayangkan. Toh keputusan MK itu final dan binding (mengikat) melebihi keputusan Tuhan,” sambungnya.
Said melanjutkan, PDIP menyerahkan segala keputusan terkait gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Partai berlambang kepala banteng itu fokus untuk memenangkan Ganjar Pranowo.
“Kami tidak terlena dengan urusan gugat-menggugat, kami tetap istiqomah memenangkan capres PDI Perjuangan. Kami tidak terlena dengan urusan gugat-menggugat yang akan dilakukan oleh yang sudah atau akan dilakukan di MK,” ujar Said.
Kembali ke gugatan di MK. Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Andre Rosiade menduga, gugatan tersebut memang didalangi oleh pihak yang takut kalah dalam Pilpres 2024. Lantaran tak siap menerima kekalahan, pihak itu berupaya menggagalkan pencapresan Prabowo.
Andre mempersilakan masyarakat untuk menafsirkannya sendiri apa motif di balik gugatan tersebut. “Apakah gugatan itu memang sengaja menjegal Pak Prabowo karena ada yang takut kalah pilpres,” ujarnya ketika dihubungi wartawan dari Jakarta, Selasa (22/8/2023).
“Kalau ada pihak yang tidak suka terus menyerang, ya kami tentu tidak perlu berkecil hati ya. Itu hak mereka, biar masyarakat yang menilai,” kata anggota DPR RI itu menambahkan.
Menurut Andre, tidak ada satu pun negara di dunia yang mengatur syarat batas usia maksimal untuk menjadi pemimpin eksekutif. “Di seluruh dunia tidak ada pembatasan usia untuk menjadi calon presiden atau apa. Bahkan Joe Biden (Presiden Amerika Serikat) umurnya sudah berapa itu,” kata Andre ketika dihubungi wartawan dari Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Joe Biden menjadi presiden pada usia 78 tahun. Andre mengatakan, bahkan Biden hendak nyapres lagi pada tahun depan saat dia berusia 81 tahun. Selain itu, Mahathir Mohamad menjadi Perdana Menteri Malaysia pada usia 91 tahun.
Menurut Andre, pembatasan usia maksimum tidak relevan diterapkan. Selama seseorang masih sehat dan mampu bekerja, maka dia seharusnya boleh menjadi capres.
“Tolong dong hormati hak konstitusi Pak Prabowo yang selama ini berhak untuk menjadi calon presiden,” kata Andre. Sebagai catatan, Prabowo kini berusia 71 tahun. Prabowo sudah tiga kali ikut pilpres, yang dua di antaranya sebagai capres.
Pada Senin (21/8/2023), seorang warga negara bernama Gulfino Guevarrato mengajukan gugatan uji materi ke MK. Dia menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur syarat usia minimal untuk menjadi capres adalah 40 tahun. Dia meminta MK mengubah bunyi pasal tersebut menjadi: “berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima tahun) pada saat pengangkatan pertama”.
Gulfino juga menggugat Pasal 169 huruf n UU Pemilu. Dia meminta MK mengubah bunyi pasal tersebut sehingga seseorang hanya boleh menjadi capres sebanyak dua kali. Sebagai catatan, Prabowo sudah dua kali jadi capres.
Doni Tri Istiqomah selaku kuasa hukum Gulfino mengatakan, pihaknya menganggap lumrah apabila ada yang menuding gugatan kliennya itu ditujukan untuk menggagalkan pencapresan Prabowo Subianto. Namun, dia menekankan bahwa kliennya dan dirinya hanya ingin mewujudkan Pemilu 2024 ataupun pemilu setelahnya yang berjalan demokratis.
“Secara politik bisa saja ada tuduhan-tuduhan seperti itu (untuk menyasar Prabowo). Tetapi harus diingat bahwa kami ini para advokat yang konsen di tata negara hanya ingin meluruskan dan bagaimana mewujudkan pemilu berjalan semakin demokratis di Indonesia,” ujar Doni saat konferensi pers di kawasan Cikini, kemarin.
Selain gugatan Gulfino, ada dua gugatan lain di MK yang mempersoalkan batas usia maksimum capres. Kedua gugatan itu punya petitum serupa, yakni meminta MK membatasi usia maksimum capres 70 tahun.
