KPK Ungkap Gazalba Saleh Dikenal dengan Sebutan ‘Bos Dalam’ di MA Sebutan 'bos dalam' masuk di memori kasasi terhadap Gazalba Saleh yang diajukan KPK.

Selasa 22 Aug 2023 21:07 WIB

Rep: Flori Sidebang / Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan memori kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Dalam kasasi itu, diungkapkan bahwa Gazalba dikenal dengan sebutan ‘bos dalam’ di Mahkamah Agung (MA).

“Terdakwa (Gazalba Saleh) dikenal dengan sebutan ‘bos dalam’,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Ali menjelaskan, julukan itu terungkap dalam fakta persidangan. Sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) mengetahui dan mengamini hal itu.

Selain itu, dalam memori kasasi yang diajukan KPK mencantumkan bahwa sebutan “bos dalam” juga muncul pada komunikasi antar pihak yang berperkara. “Terdapat isi percakapan WhatsApp antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho yang mempertegas terdakwa (Gazalba) sebagai sosok ‘bos dalem’,” ungkap Ali.

Ali mengatakan, percakapan itu terkait dengan penyerahan uang. Adapun percakapan ini disebut Ali terkait penyerahan uang. Gazalba diyakini menerima suap berupa duit untuk tambahan menjalankan ibadah umroh.

“Di mana menyebutkan pemberian uang dengan kalimat ‘buat tambah jajan di Makkah’ yang bertepatan dengan terdakwa yang akan menjalani ibadah umroh dan hal ini bersesuaian dengan pengakuan terdakwa yang memang menjalani ibadah umroh pascaadanya pemberian uang pengurusan perkara,” ujar Ali.

Dia menambahkan, ibadah umroh yang dilakukan oleh Gazalba pun sudah bisa dipastikan. Hal ini dibuktikan dengan data perlintasan Gazalba dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

“Tim jaksa juga secara terang benderang membuka dan memperlihatkan isi percakapan WhatsApp antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho tentang persiapan hingga penyerahan uang untuk terdakwa (Gazalba),” ujar dia.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas Gazalba Saleh. Ia dinilai tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Gazalba Saleh dalam perkara ini didakwa menerima uang sebesar 20 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara kasasi pidana terhadap pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi. Uang yang berasal dari penggugat Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma ini diberikan pengacara mereka Yosef Parera dan Eko Suparno kepada Desy Yustria sebesar 110 ribu dolar Singapura.

Desy Yustria kemudian memberikan uang kepada Nurmanto Akmal sebesar 95 ribu dolar Singapura. Sebanyak 10 ribu dolar Singapura diberikan kepada Desy Yustria untuk pengurusan perkara. Selanjutnya uang 55 ribu dolar Singapura diberikan kepada Redhy dan Redhy memberikan uang 20 ribu dolar Singapura ke terdakwa melalui Prasetio Nugroho dan diserahkan ke Gazalba Saleh.

JPU pun menuntut hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Gazalba dinilai telah terbukti menerima suap menyangkut perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dengan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.

Share and Enjoy !

Shares