“Tidak ada narapidana yang mendapat remisi umum II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Dan 237 orang yang mendapat remisi, jumlah bulannya bervariasi dari tiga bulan sampai enam bulan,” katanya. Kunrat menjelaskan, 237 orang yang mendapatkan remisi secara terperinci adalah 17 orang mendapat remisi satu bulan, remisi dua bulan 38 orang, remisi tiga bulan 152 orang, remisi empat bulan 18 orang, remisi 5 bulan lima orang, dan remisi enam bulan sebanyak tujuh orang narapidana. Dalam HUT RI ke-78 ini, Sebanyak 17.016 narapidana yang tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Barat mendapatkan remisi, dengan ratusan di antaranya dapat remisi seluruhnya atau langsung bebas. Dari 17.016, sebanyak 16.725 narapidana mendapat remisi umum I atau pengurangan masa tahanan dari satu sampai enam bulan, sedangkan yang langsung bebas atau remisi umum II mencapai 291 narapidana. Semua narapidana yang terkait dengan kasus-kasus terkait perkara korupsi, narkotika, terorisme, illegal fishing, illegal loging, trafficking, dan pencucian uang, diberikan remisi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012. sumber : Antara Bawaslu memastikan pihak yang menghalangi jalannya pemilu bisa dipidana 3 tahun.

Kamis 17 Aug 2023 16:54 WIB

Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku  menegaskan warga yang menghalang-halangi Pemilu bisa ditindak dengan ancaman tiga tahun penjara karena hal tersebut masuk perbuatan  pidana dan  pelanggaran hukum.

“Jika sampai ada ancaman untuk membatalkan Pemilu, ingat ada juga ancaman pidana bagi orang yang menghalang-halangi Pemilu. Jadi, jangan main-main dengan itu,” kata Ketua Bawaslu Maluku Subair di Ambon, Kamis (17/8/2023).

Hal ini disampaikan merespons masyarakat Negeri Kataloka, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, yang mengancam akan membatalkan Pemilu 2024 di desa setempat karena banyak warga tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Ia menyampaikan pengaturan tindak pidana pemilu diatur dalam pasal 488 sampai pasal 544 di dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada UU tersebut dinyatakan setiap orang yang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran pemilih menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu dipidana penjara paling lama  tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

“Makanya saya harap, ini tidak menjadi masalah yang dibesar-besarkan. Ini  sebenarnya hanya sekadar ungkapan perasaan kecewa saja. Kalau tidak mau datang mencoblos kan tidak ada larangan, tidak ada pidana. Tapi, kalau menghalangi misalnya melarang orang datang untuk memilih, membuat masalah di lokasi TPS itu masuk pelanggaran,” katanya menerangkan.

Subair mengaku, telah minta kepada pengawas kecamatan untuk mencari data tentang masalah yang terjadi di Negeri Kataloka dan jika memang betul tuduhan bahwa ada manipulasi data, maka akan ditindak sebagai pelanggaran.

“Bawaslu juga belum bisa memvonis ini kesalahan siapa. Jadi masih perlu melakukan penelusuran dan pengkajian, baru bisa diambil kesimpulan,” kata dia.

Terkait DPT, semuanya sudah diumumkan oleh KPU melalui beberapa tahapan, mulai dari penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) hingga ditetapkan jadi DPT.

Bahkan, setiap hasil pleno penetapan, baik DPS maupun DPSHP itu selalu ditempel oleh penyelenggara di tingkat desa, dan itu diawasi oleh pengawas desa dan kecamatan.

“Jadi, saya ingin mengatakan bahwa jika proses itu dilewati maka menurut saya ada yang salah ketika masyarakat protes,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, kalaupun masyarakat tidak terdaftar di DPT, bukan berarti mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya. “Mereka tetap bisa menggunakan hak pilih dengan dimasukan ke Daftar Pemilih Khusus (DPK),” ungkap Subair.

DPK adalah mereka yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT. Mereka bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP dan terdaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP masing-masing.

Bawaslu sendiri sedang mengumpulkan data masyarakat yang belum terdata untuk dimasukan ke DPK. Dan masyarakat Kataloka bisa memilih dengan menunjukkan KTP atau boleh dengan KK pada hari pencoblosan.

sumber : Antara

Share and Enjoy !

Shares