Warga Gugat ke MK, Minta Tiket KA Gratis untuk Anak hingga Usia 5 Tahun

Haris Fadhil – detikNews
Selasa, 28 Jul 2026 10:56 WIB
Jakarta – Warga bernama Jangkung Sido Sentosa mengajukan gugatan terhadap UU Perkeretaapian ke Mahkamah Konstitusi. Dia meminta MK mengubah aturan agar anak berusia 0 hingga 5 tahun dapat fasilitas tiket gratis.
Dikutip dari situs resmi MK, Selasa (28/7/2026), gugatan itu teregister dengan nomor perkara 288/PUU-XXIV/2026. Pemohon mengajukan gugatan terhadap Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007. Berikut isinya:

(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia.

Dalam gugatannya, pemohon menyebut saat ini tiket gratis hanya berlaku bagi anak usia 0 hingga 3 tahun. Sementara, anak di atas usia 3 tahun dikenakan tiket seperti orang dewasa.

“Bahwa pemohon mengalami kerugian konstitusional potensial akibat penafsiran sepihak dari operator perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang membatasi usia anak gratis hanya sampai 3 tahun. Pembatasan ini memaksa pemohon membayar karcis penuh bagi anak usia 3 tahun, padahal teks undang-undang menjamin hak tersebut hingga usia 5 tahun,” ujar pemohon.

Pemohon menyebut tarif Rp 0 bagi anak usia 0 hingga 5 tahun merupakan bentuk tindakan afirmatif untuk perlindungan kelompok rentan. Menurut pemohon, balita secara fisik dan yuridis berada dalam kondisi rentan dan belum mandiri.

“Sehingga pemenuhan perlakuan khusus baginya, sebagaimana dimandatkan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, tidak boleh digantungkan atau disyaratkan pada kemampuan ekonomi orang tuanya,” ujarnya.

Pemohon juga membandingkan dengan aturan di Inggris dan Jepang. Menurut pemohon, anak di bawah 5 tahun di Inggris berhak bepergian sepenuhnya gratis dengan kereta api. Sementara, kata pemohon, Jepang membebaskan anak usia 1 hingga 6 tahun dari tarif KA.

Pemohon meminta MK untuk:

1. Mengabulkan Permohonan pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa ‘fasilitas khusus’ bagi anak di bawah 5 tahun termasuk karcis gratis, dan frasa ‘anak di bawah lima tahun’ dimaknai sebagai anak berusia 0 (nol) sampai dengan 5 (lima) tahun penuh;

3. Memerintahkan pemuatan Putusan Mahkamah Konstitusi ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Share and Enjoy !

Shares