Adrial akbar – detikNews
Kamis, 21 Mei 2026 14:00 WIB
Jakarta – Polda Metro Jaya selaku termohon dalam gugatan praperadilan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus menegaskan proses penyidikan kasus tersebut masih berlanjut. Ditegaskan juga penyerahan barang bukti kasus ini ke TNI bukan merupakan upaya penghentian perkara secara terselubung.
Hal itu disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku termohon, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (21/5/2026). Agenda sidangnya adalah pembacaan jawaban dari Polda Metro Jaya selaku termohon.
“Masih terus melakukan tindakan penyidikan secara aktif, antara lain pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan laboratorium kriminalistik, pengiriman SPDP, penerbitan SP2HP, koordinasi antaraparat penegak hukum, serta tindakan penyidikan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap salah satu kuasa hukum termohon.
Polda Metro Jaya menegaskan, barang bukti kasus ini yang diserahkan ke TNI merupakan bagian dari koordinasi antarpenegak hukum. Hal itu bukan untuk penghentian penyidikan, sebab belum ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Metro hingga saat ini.
“Bahwa penyerahan barang bukti maupun salinannya kepada Puspom TNI dilakukan semata-mata dalam rangka koordinasi,” sebut dia.
“Dalil pemohon yang menyatakan termohon telah menunda penanganan perkara ataupun melakukan penghentian penyidikan secara terselubung adalah dalil yang tidak benar,” tambahnya.
Untuk itu, Polda Metro meminta agar hakim menolak atau tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) tersebut. Diharapkan juga hakim memutuskan bahwa penyidikan yang dilakukan dalam kasus ini dilakukan secara profesional dan demi kepentingan hukum.
“Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Sebagai informasi, awalnya ada dua laporan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang ditangani polisi. Satu laporan awalnya diterima Polda Metro Jaya, dan laporan kedua diterima Bareskrim Polri. Belakangan, Bareskrim Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Metro karena kesamaan lokasi dan waktu peristiwa.
Dalam sidang praperadilan Rabu (20/5) kemarin, TAUD meminta hakim memerintahkan agar polisi melanjutkan penanganan perkara. Adapun berikut poin dalam petitum yang dibacakan TAUD:
1. Memerintahkan agar termohon menghadap secara langsung dalam sidang praperadilan a quo.
2. Selanjutnya memutuskan, menerima, dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
3. Menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara a quo.
4. Menyatakan bahwa termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 tanpa alasan yang sah
5. Menyatakan tindakan termohon yang tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 serta melimpahkan penanganan tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah.
6. Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke penuntut umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan.
7. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
(ial/jbr)
