Kurniawan Fadilah – detikNews
Rabu, 06 Mei 2026 22:01 WIB
Jakarta – Jaksa dan pengacara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terlibat keributan di sidang. Hakim kemudian menegur kedua pihak dan meminta mereka diam.
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026). Nadiem menghadirkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna sebagai ahli meringankan.
Persidangan awalnya berlangsung tenang. Semua pihak tampak mendengarkan pendapat Agung soal perhitungan laporan hasil audit (LHA) kerugian negara BPKP dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook itu.
Agung mengatakan metode perhitungan kerugian negara yang digunakan harus sesuai dengan karakteristik barang yang dibeli, dalam hal ini laptop Chromebook. Dia menyebut metode perhitungan kerugian negara yang sesuai dengan karakteristik barang tersebut adalah fair value approach atau pendekatan nilai wajar.
Dia menyebut pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara dalam kasus ini bukan dilakukan BPK atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK. Dia mengatakan LHA kerugian negara BPKP yang dipakai dalam persidangan tidak didukung dengan adanya predikasi atau hubungan antara perbuatan dan kerugian.
“Dalam kenyataannya, dua hasil audit sebelumnya, yaitu audit program bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK tahun 2020 dan tahun 2020-2022 yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Ristek serta BPKP sendiri, yang seharusnya mengungkap adanya predikasi justru tidak menemukan dan tidak mengungkap adanya kecurangan, penyimpangan dan atau perbuatan melawan hukum. Padahal secara substantif adanya predikasi merupakan syarat mutlak dilakukannya pemeriksaan audit investigatif,” tutur Agung.
Dia kemudian menyoroti perbuatan melawan hukum yang didakwakan. Dia menyebut Kemendikbudristek berkontrak dengan rekanan atau penyedia menggunakan e-purchasing berdasarkan spesifikasi dan harga di e-katalog.
“Jika memang terjadi persekongkolan maka pihak yang mula-mula harus bertanggung jawab adalah LKPP, prinsipal dan penyedia. Faktanya adalah auditor BPKP melalui LHA kerugian negaranya tidak mengungkap hal ini sama sekali,” ujarnya.
Dia menilai faktor perbuatan melawan hukum tidak diungkap dalam LHA kerugian negara BPKP yang digunakan sebagai bukti dalam kasus ini. Dia menganggap hal tersebut fatal.
“Secara singkat dapat kami simpulkan bahwa dalam LHA kerugian negara pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tidak memenuhi tiga syarat mutlak yaitu satu, tidak dilakukan oleh lembaga audit negara yang memiliki mandat konstitusional, dua, prosedur pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara yang digunakan tidak didasarkan pada adanya predikasi, dan tiga, metode perhitungan kerugian negara yang digunakan tidak sesuai dengan karakteristik barang yang diadakan,” ungkap dia.
“Oleh karena itu LHA kerugian ini tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah, bahkan secara substansial dapat disimpulkan kerugian negara yang diungkap dalam LHA kerugian ini bersifat asumtif dan tidak pernah terjadi,” ujarnya.
Sidang Panas Saat Jaksa dan Pengacara Adu Mulut
Tensi persidangan meningkat saat jaksa memotong sesi tanya jawab antara pengacara Nadiem dengan ahli. Jaksa mengatakan pertanyaan yang diajukan oleh penasihat hukum Nadiem sudah tidak relevan. Jaksa juga meminta ahli tidak memberi penjelasan di luar ranahnya.
“Tadi teman PH, dari tadi menanyakan akibat atau perbuatan dari pelaku orang, bukan tentang kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum. Saya rasa, saya minta konsistensi saja. Ahli juga konsisten dalam memberikan jawaban, jangan Saudara masuk pada ranah yang bukan ranah Saudara,” ujar jaksa.
Ketua majelis hakim, Purwanto, sempat meminta semua pihak untuk mendengarkan lebih dulu penjelasan ahli. Agung lalu kembali berbicara.
Dia menyatakan hanya memberi pendapat sesuai bidang yang dikuasainya. Dia kemudian mengungkit dirinya banyak membantu kejaksaan dan meminta untuk dihargai.
“Baik, Yang Mulia, saya dari tadi sudah menyampaikan, saya hanya menjawab yang sesuai dengan yang saya kuasai. Saya cukup menguasai bidang itu, Saudara Majelis Yang Terhormat, dan dibuktikan saya membantu kejaksaan ini dulu, cukup besar bantuan saya. Tolong juga hormati saya,” tutur Agung.
Ucapan Agung tersebut mendapat respons jaksa. Jaksa mempertanyakan siapa yang tak menghargai Agung. Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, langsung membalas jaksa hingga keributan terjadi.
“Saudara Ahli, siapa yang tidak menghormati Saudara?” tanya jaksa.
“Sikap Anda. Ngomongnya tidak patut,” ujar Ari.
“Nggak sopan Anda!” ujar jaksa.
“Anda kalau mau, Anda yang sopan dong. Kita ngomong baik-baik. Kalau soal kenceng-kencengan, kita bisa kenceng-kencengan!” ucap Ari.
“Anda kayak anak kecil. Ribut Anda, dikira saya takut sama kamu!” ujar jaksa.
“Advokat, diam ya, kami sudah. Diam, Penuntut Umum. Kami sudah berikan kesempatan counter Anda, silakan. Ahli ini cukup terpelajar untuk memberikan keterangan ya,” ujar hakim.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; serta Ibrahim Arief (Ibam) selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.
Sri dan Mulyatsyah telah divonis bersalah. Sri divonis 4 tahun penjara dan Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara.
