Mulia Budi – detikNews
Rabu, 22 Apr 2026 18:29 WIB
Jakarta – Sebanyak 8 terdakwa kasus pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) divonis 4–7,5 tahun penjara. Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan pemerasan terkait pengurusan izin TKA tersebut.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar ketua majelis hakim Lucy Ermawati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).
Hakim menyatakan para terdakwa melakukan pemerasan ke agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker periode 2017–2025. Nilainya mencapai Rp 130 miliar.
“Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar hakim.
Pertimbangan memberatkan vonis ialah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta menikmati uang hasil tindak pidana korupsi. Sementara pertimbangan meringankan vonis ialah terdakwa berlaku sopan di persidangan, berterus terang dalam perkara ini, mempunyai tanggungan keluarga, serta telah mengembalikan seluruh uang yang diterima.
Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 12e juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berikut ini vonis lengkap 8 terdakwa dalam kasus ini:
1. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025. Divonis 5,5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 6.996.833.436 subsider 2 tahun kurungan.
2. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025. Divonis 5,5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 23.523.160.000 subsider 2,5 tahun kurungan.
3. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025. Divonis 5,5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5.239.438.471 miliar subsider 1,5 tahun kurungan.
4. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023. Divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
5. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional. Divonis 7,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 40.722.027.432 subsider 4 tahun kurungan.
6. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019. Divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 23.777.490.000 subsider 3 tahun kurungan.
7. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025. Divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 3.255.392.000 subsider 1 tahun kurungan.
8. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025. Divonis 6 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 9.479.318.293 subsider 2 tahun kurungan.
