Rabu, 11 Februari 2026
Persoalan sampah di Tangerang Selatan, Banten, seolah tak ada ujungnya. Sebelum penetapan kondisi darurat sampah pada Desember 2025, Tangsel juga dihantam isu korupsi pengelolaan sampah. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 21,6 miliar. Kerugian didapat dari pencairan anggaran proyek pengelolaan sampah yang dimenangi PT Ella Pratama Perkasa (EPP) pada 2024.
“Proyeknya itu kan untuk pengangkutan dan pengelolaan sampah. Ternyata pengelolaannya tidak dilakukan, hanya pengangkutannya. Tapi, saat pencairan anggaran, yang dicairkan juga dengan pengelolaan,” ungkap jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Banten Faiq Nurfiqri saat ditemui detikX pekan lalu.
Dalam salinan surat dakwaan yang detikX terima, total anggaran pengangkutan dan pengelolaan sampah Tangsel pada 2024 mencapai Rp 75,9 miliar. Angkanya menyusut menjadi Rp 68,4 miliar setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen.
Angka itulah yang kemudian diterima PT EPP untuk proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah. Sekitar Rp 45,7 miliar untuk jasa pengangkutan. Sisanya, sekitar Rp 22,9 miliar, untuk jasa pengelolaan sampah.
Namun, berdasarkan surat dakwaan, anggaran yang digunakan PT EPP untuk pengelolaan sampah hanya sekitar Rp 1 miliar. Sedangkan sisa sampah lainnya dibuang ke beberapa daerah, termasuk wilayah Bogor, Bekasi, dan Jakarta.
“Ella Pratama Perkasa hanya melakukan pengelolaan sebagian sampah saja, dengan cara sebagian sampah dibuang di PD PBM, yang berlokasi di TPA Bangkonol, Pandeglang,” tulis jaksa dalam surat dakwaannya.
JPU Kejati Banten Subardi mengungkapkan kasus ini bermula pada Desember 2023 menyusul berakhirnya kerja sama Pemkot Tangsel dan Pemkot Serang terkait penggunaan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Gunung Sari. Waktu itu, TPPAS Gunung Sari digunakan sebagai tujuan akhir pengolahan sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.
Berakhirnya kerja sama itu secara otomatis membuat Tangsel tidak lagi memiliki TPPAS untuk sampah yang berasal dari TPA Cipeucang. Wahyunoto Lukman, yang ketika itu menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel, pun berinisiatif memanggil Direktur Utama PT EPP Sukron Yuliadi Mufti—yang sudah lama menjadi vendor pengangkutan sampah Tangsel—untuk mengatasi persoalan di TPA Cipeucang.
Dalam pertemuan itu, Wahyunoto meminta Sukron mengurus izin Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pengolahan sampah. Tujuannya, agar PT EPP tidak hanya menjadi vendor pengangkutan, tapi juga sebagai vendor pengolahan.
Permintaan itu disepakati Sukron. Setelah izin didapatkan PT EPP, barulah Wahyunoto memerintahkan mantan Kepala Dinas Kebersihan Tangsel Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa membuka tender proyek pengangkutan dan pengolahan sampah Tangsel melalui platform SiRUP Lembaga Kebijakan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Tender dibuka pada 20 Mei 2024 dengan anggaran Rp 77,2 miliar.
“Satu-satunya yang ikut tender cuma PT EPP. Menanglah PT EPP ini,” kata Subardi.
Untuk melancarkan akal bulusnya itu, Wahyunoto juga sempat meminta Sukron bersama Agus Syamsudin—kawan dekat Wahyunoto—untuk membentuk CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR). CV ini direncanakan sebagai subkontraktor pengolahan sampah yang akan dikerjakan PT EPP.
Dana untuk pembentukan CV BSIR sekaligus pengurusan izin KBLI pengolahan sampah, diperkirakan mencapai Rp 2 miliar. Seluruh dana dibiayai PT EPP. Meski begitu, permodalan ini hanya digunakan untuk penyediaan lahan pembuangan sampah. Belum untuk penyediaan fasilitas pengolahan sampah yang layak.
Berdasarkan fakta persidangan, diketahui belakangan, rupanya CV BSIR dibangun di atas lahan milik Wahyunoto Lukman. Luasnya sekitar 5.000 meter persegi. Penjaga kebun di rumah Wahyunoto, yakni Sulaeman, ditunjuk sebagai direktur operasionalnya.
