Cerita Saksi Saat Penyidik KPK Menginap di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo Saksi menyaksikan penyidik KPK membawa koper dari rumdin SYL

Senin 03 Jun 2024 14:05 WIB

Rep: Rizky Suyarandika/ Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata pernah menginap di rumah dinas (rumdin) menteri pertanian era Syahrul Yasin Limpo (SYL). Mereka menginap dalam rangka menemukan barang bukti kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Rumah Tangga (Karumga) Rumdin Mentan era SYL, Sugiyatno. Sugiyatno dihadirkan sebagai saksi di sidang SYL pada Senin (3/6/2024). Tercatat, KPK menggeledah rumah dinas SYL pada 28 September 2023 di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru,  Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata pernah menginap di rumah dinas (rumdin) menteri pertanian era Syahrul Yasin Limpo (SYL). Mereka menginap dalam rangka menemukan barang bukti kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Rumah Tangga (Karumga) Rumdin Mentan era SYL, Sugiyatno. Sugiyatno dihadirkan sebagai saksi di sidang SYL pada Senin (3/6/2024). Tercatat, KPK menggeledah rumah dinas SYL pada 28 September 2023 di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru,  Jakarta Pusat.

“Masih ingat kapan penggeledahan?” tanya Rianto dalam persidangan di Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat pada Senin (3/6/2024).

“Kalau enggak salah September 2023,” jawab Sugiyatno.

“Pada saat itu saudara di Rumah Widya Chandra?” tanya Rianto lagi.

“Saya waktu itu di rumah pribadi, dibel (telepon) Mas Ubed,” jawab Sugiyatno.

“Memang sudah pulang saudara?” tanya Rianto.

Kan waktu itu memang hari libur,” jawab Sugiyatno.

“Saudara ditelepon oleh siapa?” cecar Rianto.

“Ubaidah,” jawab Sugiyatno.

“Ubaidah ini juga tinggal di rumah dinas Wichan kan?” tanya Rianto.

“Iya,” jawab Sugiyatno.

“Ubaidah telepon saudara jam berapa?” tanya Rianto.

“Jam 1,” jawab Sugiyatno.

“Apa yang disampaikan? disuruh standby datang ke Wichan?” tanya Rianto lagi.

“Iya,” jawab Sugiyatno.

Saat tiba di rumdin SYL, Sugiyatno belum menyaksikan kedatangan tim penyidik KPK. Ia mengingat penyidik baru melakukan penggeledahan sekitar pukul 16.00 WIB dengan didampingi polisi. Tapi Sugiyatno tak mengetahui tujuan penggeledahan.

“Waktu masuk kan sudah izin, setelah itu apa yang mereka (penyidik) lakukan?” tanya Rianto.

“Semua dikumpulin di ruang tamu,” jawab Sugiyatno.

“Apa yang disampaikan mereka?” tanya Rianto lagi

“Hanya penggeledahan saja,” jawab Sugiyatno.

“Pada saat penggeledahan, SYL ada di tempat?” tanya Rianto.

“Tidak ada di tempat, lagi di luar negeri,” jawab Sugiyatno.

Dari kesaksian Sugiyatno, terungkap penggeledahan mulai dari tanggal 28 September sore hingga 29 September 2023 siang. Sugiyatno mengingat selama penggeledahan, penyidik KPK tidak pulang.

“Mereka sempat pulang?” tanya Rianto

“Menginap bareng,” jawab Sugiyatno.

“Seharian di situ?” tanya Rianto lagi.

“Iya,” jawab Sugiyatno.

“Semua di situ?” tanya Rianto.

“Iya,” jawab Sugiyatno.

Pascapenggeledahan, Sugiyatno menyaksikan penyidik KPK membawa koper dari rumdin SYL. Sugiyatno menyebut penyidik turut membawa barang bukti uang yang disimpan di dalam koper. Kemudian ada juga tas perempuan yang diamankan KPK.

“Tahu ada uang yang dibawa?” tanya Rianto.

“Dimasukin koper,” jawab Sugiyatno.

“Jumlahnya?” tanya Rianto.

“Miliaran atau jutaan?” tanya Rianto.

“Miliaran,” jawab Sugiyatno.

“Apakah ada yang disita yang lain seperti tas, handphone, atau apalah?” tanya Rianto lagi.

“Tas sama duit,” jawab Sugiyatno.

“Tas siapa?” tanya Rianto.

“Tas perempuan,” jawab Sugiyatno.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto.

Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang “patungan” dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Perkara ini menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Share and Enjoy !

Shares