Dugaan Suap Coreng Dunia Pendidikan Rektor Unila diduga telah menerima suap sekitar Rp 5 miliar.

22 Aug 2022, 03:55 WIB

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karonami (KRM) dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sangat menyayangkan adanya dugaan praktik suap tersebut karena telah mencoreng muruah dunia pendidikan. Sementara, Forum Rektor menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi di lembaga pendidikan.

KRM ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Satu tersangka lainnya adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD) yang bertindak sebagai pemberi suap.

Mereka sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (19/8) malam. Dalam OTT itu, KPK mengamankan delapan orang di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali.

“Modus suap penerimaan mahasiswa baru ini tentu mencoreng kita semua karena suap ini terjadi di dunia pendidikan, di mana kita berharap dunia pendidikan mampu mencetak ilmu dan kader-kader bangsa yang kita harapkan bisa memberantas dan juga mencegah korupsi,” kata Ghufron saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Ahad (21/8).

Ghufron menekankan, manipulasi yang dilakukan pada tahap penerimaan menjadi pintu awal manipulasi-manipulasi berikutnya, baik pada tahap pembelajaran maupun hingga tahap kelulusan.

Dalam konstruksi perkara, KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang yang salah satunya terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo serta melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus, maka peserta dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas. “Mudah-mudahan kejadian ini kejadian terakhir di dunia pendidikan tinggi,” katanya.

KPK menduga KRM telah menerima suap sekitar Rp 5 miliar terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022. Ghufron menyampaikan, seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin (dosen) yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp 603 juta. “Dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp 575 juta,” kata Ghufron.

KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Kabiro Perencanaan dan Humas Unila  Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan atas perintah KRM. “Uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 Miliar,” ungkap Ghufron.

Dengan demikian, total uang yang diduga diterima KRM sekitar Rp 5 miliar.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, KPK menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Unila tahun 2022. “Jumat 19 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, tim KPK bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung,” kata Asep, kemarin.

Pihak-pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML selaku dosen, HF selaku dekan fakultas teknik, dan HY selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila. Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar.

“Kemudian pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB, dan AT beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar,” ucap Asep. Sedangkan AD ditangkap oleh tim KPK di Bali.

Kemendikbudristek menyesalkan terjadinya OTT terhadap Rektor Unila. “Jika terbukti melakukan korupsi, tentu sangat mencederai muruah perguruan tinggi sebagai garda moral dan etika bangsa dalam memberantas korupsi,” kata Plt Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto, di Jakarta, Ahad (21/8).

Forum Rektor Indonesia menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi di lembaga pendidikan. “Jika terbukti ada penyimpangan dan pelanggaran hukum di kampus, maka kami mendukung penegakan hukum oleh aparat yang berwenang,” kata Ketua Forum Rektor Indonesia, Panut Mulyono saat dihubungi, Ahad (21/8).

Panut menegaskan, nilai moral dan etika harus tecermin dalam masyarakat kampus. Selain itu, lanjutnya, tata kelola perguruan tinggi harus menjadikan kampus bebas dari korupsi. Panut juga menekankan, pentingnya para pimpinan perguruan tinggi beserta jajarannya untuk menjaga integritas.

Unila menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Wakil Rektor IV Unila Suharso mengatakan, pihaknya siap membantu memberikan informasi yang diperlukan tim penyidik KPK.

‘Jalur Mandiri Buka Celah Korupsi’

Dugaan praktik suap atas penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) harus dijadikan pembelajaran. Akademisi FKIP Unila M Thoha B Sampurna Jaya, meminta Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) dapat diperbaiki secara transparan dan terbuka.

Menurut Thoha yang pernah menjadi mantan wakil rektor 3 bidang kemahasiswaan Unila tersebut, penerimaan dengan sistem jalur mandiri harus dipertimbangkan ulang. “Karena sistem jalur mandiri ini bisa menimbulkan tindakan yang sifatnya koruptif,” kata Thoha, di Bandarlampung, Ahad (21/8).

Dia menilai, jalur masuk mandiri memberi kesempatan bagi mereka yang tidak mampu menembus SNMPTN dan SBMPTN melakukan cara-cara transaksional untuk bisa masuk ke Unila. “Terus terang saya kaget sekaligus jadi miris terkait peristiwa yang menimpa Unila, tapi memang korupsi bisa terjadi di perguruan tinggi,” kata dia.

Ia mengatakan, peristiwa penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) terhadap para petinggi Unila tersebut merupakan masalah moral yang harus diperbaiki. “Masalah moral adalah catatan moral bagi mereka yang menduduki jabatan. Ke depan siapapun yang memimpin harus menjaga maruah almamater Universitas Lampung,” kata dia.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Sebagai penerima, yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi ialah pihak swasta bernama Andi Desfiandi (AD).

Seruan untuk melakukan evaluasi juga disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung fraksi PDIP Apriliati. Ia menegaskan perlunya evaluasi dalam pelaksanaan jalur penerimaan mahasiswa baru guna mencegah adanya tindakan penyuapan di dunia pendidikan.

“Reformasi pendidikan terutama dari segi penerimaan mahasiswa baru harus dilakukan, dan semua harus ditinjau ulang,” ujar Apriliati.

Ia menjelaskan, selain reformasi pendidikan, perlu pula melakukan evaluasi dalam sistem penerimaan peserta didik atau mahasiswa baru untuk mencegah adanya tindak penyuapan di dunia pendidikan. Ia mengaku sangat prihatin dengan adanya kasus yang melibatkan rektor Unila. “Saya pikir perlu evaluasi ulang dan tidak ada salahnya memberlakukan pola lama dalam penerimaan mahasiswa baru,” katanya.

Dia melanjutkan, pola penerimaan mahasiswa baru yang dimaksud adalah dengan mempertimbangkan nilai dan prestasi. Tidak hanya ujian akhir namun nilai rapor secara keseluruhan serta faktor pendukung lainnya. Ia mengatakan meski tindakan penyuapan tersebut hanya terjadi di salah satu fakultas, perlu pula melakukan evaluasi di semua fakultas agar reformasi di segala bidang bisa dilakukan.

Sementara, Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute meminta KPK tidak berhenti pada penangkapan rektor Unila. KPK dinilai perlu mengembangkan perkara tersebut yang berpotensi mencapai level kementerian.

“Mengingat kritik terhadap KPK pada periode pimpinan ini adalah OTT yang dilakukan pada level bawah dan tidak ada pengembangan atas kasus yang ditangani,” kata Ketua IM 57+ Institute, Praswad Nugraha, di Jakarta, Ahad (21/8).

Dia mengatakan, pengembangan OTT tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi formalitas serta tidak mampu membongkar persoalan yang lebih besar. Praswad menilai, bukan hal baru bahwa adanya isu uang dalam pengisian posisi jabatan strategis di sektor pendidikan. “Bukan mustahil, rektor menjadi memiliki tanggung jawab mencari uang agar terpilih,” katanya.

Dia melanjutkan, reformasi pengelolaan pendidikan juga harus dilakukan segera. Menurutnya, penangkapan ini menunjukkan bahwa pemilihan rektor dengan alokasi terbesar suara dari menteri pendidikan tidak menjamin indepedensi lembaga pendidikan. Persoalan rektor dengan isu intergitas bukanlah hal pertama.

Kasus rangkap jabatan sampai dengan plagiasi masih menunjukkan kentalnya nuansa politik dalam pemilihan rektor, alih-alih kepentingan akademis. “Belum lagi kampus yang justru membatasi kebebasan ekspresi di mana kasus mahasiswa justru direpresi ketika menyampaikan kritik terhadap pemerintah,” katanya.

 

Sumber : Antara

Share and Enjoy !

Shares