Rabu 13 Dec 2023 07:00 WIB
Rep: Ali Mansur/Antara/ Red: Erik Purnama Putra
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya menyebut, ada penyerahan uang senilai Rp 1 miliar saat pertemuan antara mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL) dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri di gelanggang olahraga (GOR) Bulutangkis Tangki di Jakarta Barat.
“Dalam pertemuan tersebut, Saudara Panji Harjanto menyerahkan tas tangan wana hitam yang berisi uang senilai Rp 1 miliar pecahan valas kepada saudara Hendra Yoshua selaku Pamwal Ketua KPK RI,” kata Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (12/12/2023).
Menurut Putu, penyerahan uang senilai Rp 1 miliar dilakukan ajudan SYL, Panji Harjanto kepada ajudan Firli Bahuri, Hendra Joshua. Foto pertemuan antara SYL dengan Firli di GOR Tangki sempat beredar di berbagai platform media sosial dan menjadi pembahasan media.
Bahkan, foto itu juga menjadi salah satu barang bukti dalam kasus pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) 2021. Kini, Firli sudah ditahan KPK atas kasus gratifikasi di lingkungan Kementan.
Adapun Firli juga berstatus tersangka di Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan kepada SYL. Tidak terima dengan keputusan itu, Firli mengajukan gugatan praperadilan di PN Jaksel.
Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, terdapat sejumlah poin yang diminta oleh Firli kepada hakim PN Jakarta Selatan. Di antaranya, meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya tidaklah sah.
Kemudian, meminta hakim agar memutuskan bahwa penyidikan dugaan kasus pemerasan terhadap mantan mentan SYL tidak sah. Sehingga Firli meminta agar Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Firli berharap sidang praperadilan yang diajukannya dapat memberikan keadilan secara independen, bebas, merdek dan tidak terpengaruh dari kekuasaan dan pihak manapun. Dia menegaskan praperadilan yang diajukannya telah diatur secara tegas dan jelas pada Pasal 77, Pasal 83 KUHAP, dan Putusan Nomor 21 Tahun 2014.
“Besar harapan saya agar proses hukum, senantiasa mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah bukan praduga bersalah serta tetap menjunjung tinggi dan menghormati hak asasi manusia,” kata Firli beberapa waktu lalu.
Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya yang mewakili Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebagai termohon dalam sidang praperadilan gugatan Firli di PN Jaksel, memperlihatkan sejumlah dokumen yang disita terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
“Bahwa guna membuat terang perkara, kami menyertakan alat bukti untuk menetapkan tersangka. Berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP juncto Pasal 39 ayat 1 KUHAP kami melakukan penindakan terhadap benda-benda berikut,” kata Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana saat mengikuti sidang di PN Jaksel, Selasa.
Putu menjelaska,n sejumlah barang bukti yang disita ,yaitu lima lembar hasil pemeriksaan laboratorium Dinas Kesehatan Kota Bekasi atas nama eks ajudan Firli, Kevin Egananta Joshua.
“Ada juga dua lembar tagihan (bill) reservasi atas nama Kevin Egananta Joshua di Amaroossa Hotel Grande Bekasi. Selanjutnya sembilan bundel laporan audit pengadaan sapi Kementerian (Pertanian) Republik Indonesia tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021,” kata Putu.
Kemudian ada satu buah nota dinas untuk Menteri Pertanian dari Inspektur Jendral perihal laporan hasil audit pengadaan sapi tahun anggaran 2020-2021 serta 24 lembar rincian kertas kerja satuan kerja tahun anggaran 2019-2020 Kementan RI di Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Terdapat empat lembar fotokopi lembar transaksi valas detail per pelanggan atas nama Saudara Hendra Joshua dan Kevin Egananta Joshua. Dua lembar hasil cetakan (print out) legalisasi sesuai asli laporan transaksi valas detail per pelanggan atas nama Hendra Joshua periode 1 Januari 2018 sampai dengan 13 Oktober 2023,” ucap Putu.
