Rabu 30 Mar 2022 08:51 WIB
Red: Ilham Tirta
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH — Kejaksaan Negeri Bener Meriah menggelar putusan hukuman cambuk terhadap pasangan non-muhrim dan seorang penyedia tempat penginapan bagi pasangan tersebut pada Selasa (29/3/2022). Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Agus Suroto mengatakan, ketiga terpidana cambuk masing-masing adalah pasangan non-muhrim AW (26 tahun) dan NQ (27).
Sedangkan seorang penyedia penginapan berinisial M (40). “AW dan NQ masing-masing dihukum cambuk sebanyak 13 kali, setelah dikurangi masa penahanan 100 hari. Sedangkan M menerima cambuk 17 kali, juga setelah dikurangi masa tahanan,” kata Agus, Selasa.
Dia menjelaskan, para terpidana tersebut telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pasangan non-muhrim AW dan NQ ditangkap oleh Satpol PP Bener Meriah saat sedang berduaan di tempat penginapan milik M pada 19 Desember 2021.