Nestapa Guru Honorer yang Lulus Lantas Batal Ditempatkan Fenomena guru PPPK disebut membuka borok buruk relasi pemerintah pusat dan daerah.

14 Mar 2023, 05:05 WIB

Oleh MURSALIN YASLAND, ARIE LUKIHARDIANTI, RONGGO ASTUNGKORO, BOWO PRIBADI

Lulus tapi tidak gol, istilah yang tepat bagi tujuh orang guru honorer yang telah lulus passing grade seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022. Ketujuh guru honorer tersebut harus menerima kenyataan pahit dari keputusan pemerintah pusat dengan pembatalan penempatan.

Data yang diperoleh Republika, Senin (13/3), Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Pengadaan ASN Tahun 2022 Rekapitulasi Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2022 tertanggal 7 Maret 2023 menyebutkan, terdapat tujuh guru honorer yang telah lulus passing grade PPPK tidak mendapatkan penempatan alias mengalami pembatalan penempatan.

Ketujuh orang guru honorer tersebut masuk dalam kategori P-1 atau prioritas pertama dalam seleksi formasi PPPK untuk Kabupaten Pesawaran (Lampung). Dua guru ahli pertama pendidikan agama Islam dan lima guru ahli pertama guru kelas. Sedangkan, ratusan guru honorer lainnya telah mendapatkan formasi penempatan.

Setiono (48 tahun), guru honorer PPPK Kabupaten Pesawaran, mengatakan, rekannya banyak yang telah lulus PPPK tetapi tidak mendapatkan penempatan atau penempatannya dibatalkan. “Tidak tahu apa alasannya sehingga mereka yang telah lulus dibatalkan penempatannya,” kata Setiono kepada Republika, Senin (13/3).

Keterangan yang diperolehnya, seorang rekan sesama guru honorer yang tidak mendapatkan penempatan harus rela menerima keputusan yang menyakitkan tersebut. Pasalnya, guru honorer yang telah berusia lebih dari 40 tahun dengan masa pengabdian mengajar 15 tahun ke atas sudah menunggu setahun sejak lulus passing grade PPPK.

Setiono telah berulang kali mengikuti seleksi guru PPPK dan baru berhasil lulus passing grade setelah mendapatkan status P-1. Ia saat ini ditempatkan di SD Negerikaton, Kabupaten Pesawaran. “Semoga PPPK bisa menjadi PNS, seperti dulu ada guru bantu, tahun 2007 jadi PNS semua,” kata Setiono yang telah menjadi guru honorer selama 20 tahun.

Selama mengajar di SMP IT Nurul Iman Purworejo, Kecamatan Negerikaton, Pesawaran, ia mengendarai sepeda untuk pergi dan pulang dengan jarak rumah dan sekolah yang lumayan jauh. Guru bahasa Indonesia ini selama menjadi honorer menerima uang honor yang jauh dari kata layak. “Kalau gaji, alhamdulillah, Rp 500 ribu per bulan,” kata Setiono.

Pada saat kedatangan perwakilan guru yang tergabung dalam Guru Lulus Passing Grade (GLGP) PPPK Swasta Lampung di Pemerintah Provinsi Lampung pada 22 Desember 2022 lalu, terdapat 1.007 guru honorer di Lampung yang dinyatakan lolos nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021. Mereka berharap banyak akan mendapatkan penempatan untuk membantu keluarganya.

photo

Ketua GLGP PPPK Swasta Lampung, Ibramsyah, mengatakan, dari total 1.426 orang guru yang dinyatakan lulus nilai passing grade, ada 1.007 orang guru honorer yang belum memiliki penempatan. Ia mengatakan, ribuan guru lulus passing grade PPPK tersebut telah menunggu perihal kepastian penempatan selama setahun.

Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta di Jawa Barat (Jabar) mendatangi Komisi V DPRD Jabar yang dihadiri juga oleh jajaran Dinas Pendidikan Jabar di kantor Komisi V DPRD Jabar, Senin (13/3). Menurut Ketua Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta Endri Lesmana, 306 guru honorer dari berbagai kota dan kabupaten di Jabar ini telah dinyatakan lolos menjadi PPPK tiga bulan lalu. Namun, pada Maret 2023, Dirjen GTK Kemendikbudristek mengeluarkan surat pengumuman tentang pembatalan penempatan pelamar P-1 pada Seleksi ASN PPPK Tahun 2022.

Surat pengumuman tersebut, kata dia, membuat ratusan guru honorer yang sebelumnya sudah dinyatakan lulus merasa terpukul. Ia menilai pembatalan itu dilakukan secara sepihak oleh panitia seleksi.

“Pembatalan ini seolah-olah sepihak karena tiga hari terakhir sebelum penempatan diumumkan. Dari yang dibatalkan, mayoritas 77 guru pelajaran PKWU dan 67 guru bahasa Inggris. Pembatalan ini berdampak pada psikologis mereka yang masih harus bersabar,” ujar Endri saat audiensi.

menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar Wahyu Mijaya mengatakan, pihaknya tengah berupaya mencari solusi terbaik sesuai kewenangan provinsi dan apa yang bisa sama-sama dilakukan untuk memperjuangkan nasib 306 guru tersebut. “Kewenangan penerimaan memang ada di pusat, tapi kami nyatakan tidak akan pernah lepas tangan dengan hal ini. Dari sisi kami memang hanya bisa mengusulkan,” kata Wahyu.

Wahyu mengusulkan, di awal 14 ribu orang PPPK, yang sudah tahap pertama sudah 5.776 orang, kemudian tahap kedua 5.526 orang, dan tahap ketiga diusulkan 3.800 orang lagi. Namun, sekarang, kata dia, pihaknya akan berfokus dulu kepada 306 guru yang status PPPK-nya dibatalkan. Wahyu pun siap memfasilitasi dan berupaya maksimal sesuai kewenangannya.

“Kita sama-sama perjuangkan. Langkah-langkah yang harus dilakukan sama-sama didiskusikan. Kami tidak pernah akan lepas tangan, ini komitmen kami dalam fasilitasi para guru,” katanya.

Sementara para guru PPPK yang ada di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, bisa bernafas lega. Tri Mulyanto, salah satu guru PPPK asal Kecamatan Bandungan, yang dikonfirmasi Republika, di Ungaran, Kabupaten Semarang, mengatakan, semua PPPK yang telah lulus tidak ada dalam surat pembatalan yang diterbitkan oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbudristek .

“Insya Allah, para guru PPPK di Kabupaten Semarang, tidak ada yang masuk dalam daftar nama pembatalan penempatan P1 yang dimaksud,” ungkapnya.

Buruknya koordinasi

Batalnya 3.043 guru pelamar prioritas satu (P-1) dalam seleksi PPPK dinilai menunjukkan wajah pendidikan negeri ini yang masih terbelenggu dengan urusan teknis. Fenomena guru PPPK itu juga disebut membuka borok buruknya relasi pemerintah pusat dan daerah di sektor pendidikan.

“Kapan majunya kalau begini? Padahal, soal yang jauh lebih substansial adalah soal kualitas guru. Kalau hak guru saja belum dipenuhi, bagaimana mau bicara soal kualitas?” ujar Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji kepada Republika.

Ubaid meminta pemerintah tidak memberikan harapan palsu kepada para guru honorer yang mengikuti seleksi PPPK. Guru honorer, kata dia, hanya menuntut hak mereka yang tidak semestinya dipersulit. Menurut Ubaid, apabila hak guru saja belum terpenuhi, kita akan sulit untuk bicara mengenai kualitas para guru.

Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) selalu meminta pemerintah daerah membuka formasi PPPK untuk para guru. Ubaid menyebutkan, walaupun hal itu merupakan urusan otonomi daerah, jangan sampai terkesan berjalan sendiri-sendiri. Dia menilai hal itu menunjukkan buruknya relasi pemerintah pusat dengan daerah.

“Pemerintah pusat dan daerah harus duduk bersama dan bersinergi untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia,” ujar dia.

Republika mencoba menghubungi pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meminta penjelasan mengenai alasan pembatalan terhadap 3.043 guru pelamar P-1 PPPK itu. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji menilai pertanyaan tentang hal itu sebaiknya disampaikan ke Kemendikbudristek. “Terkait hal tersebut, mohon ditanyakan ke Kemendikbudristek,” ujar Iswinarto.

Beberapa waktu lalu, pihak Kemendikbudristek menyatakan, pembatalan tersebut dapat terjadi karena adanya pergeseran nama kandidat. Hal itu terjadi setelah proses verifikasi dan validasi data secara berulang yang dilakukan sebelum pengumuman hasil seleksi.

“Pergeseran tersebut bisa karena kesalahan teknis atau hal administratif lainnya,” ujar Koordinator Kelompok Kerja Perencanaan dan Efektivitas Kelembagaan Sekretaris Ditjen GTK Kemendikbudristek Andhika Ganendra.

Share and Enjoy !

Shares