Perkara Perdata Umum
Perkara Perdata adalah perkara mengenai perselisihan antar kepentingan perseorangan atau antara kepentingan suatu badan pemerintah dengan kepentingan perseorangan (misalnya : perselisihan tentang perjanjian jual-beli, sewa-menyewa, pembagian waris, dan sebagainya).
Sebagai sebuah kantor Advokat / Lawyer, HMA dan Rekan juga menangani permasalahan-permasalahan hukum perdata pada umumnya yang disidangkan di Pengadilan Negeri.

