Bertambah Berat Vonis SYL Sebab Hukuman Awal Terlalu Rendah

Tim detikcom – detikNews
Rabu, 11 Sep 2024 07:20 WIB

Jakarta – Vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus pemerasan anak buah di Kementerian Pertanian (Kementan) bertambah berat. Sebab hukuman awal terhadap mantan Menteri Pertanian itu terlalu rendah.
Dirangkum detikcom, Selasa (10/9/2024), hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan. SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain hukuman 10 tahun penjara, hakim menghukum SYL membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti hukuman kurungan.

Hakim menyatakan SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya. Total pemerasan Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu, namun hakim menyebut uang yang dinikmati SYL dan keluarganya Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.

Hakim menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yakni Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan kurungan.

“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 4 bulan kurungan,” ujar ketua majelis hakim Artha Theresia saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/9).

Duduk sebagai hakim anggota adalah Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Hakim juga menambah besaran uang pengganti yang harus dibayar SYL.

Hukuman Uang Pengganti SYL Juga Ditambah

SYL diwajibkan membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Jika tak dibayar, diganti hukuman kurungan 5 tahun.

“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” ujar hakim Artha Theresia.

Hakim mengatakan harta benda SYL dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda SYL tak mencukupi membayar uang pengganti itu, maka diganti dengan 5 tahun kurungan.

“Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar hakim.

Denda yang harus dibayar SYL juga diperberat. Hakim pada PT DKI Jakarta menghukum SYL membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan kurungan,” ujar hakim.

Pertimbangan PT DKI Perberat Vonis SYL

Hakim mengatakan SYL seharusnya memberikan teladan dan contoh ke jajaran di bawahnya pada Kementerian Pertanian (Kementan). Namun SYL justru memerintahkan jajarannya mengumpulkan uang untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya.

“Menimbang bahwa Terdakwa sebagai Menteri Pertanian yang mendapat kepercayaan dari Presiden dan yang telah berpengalaman sebagai kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat, maka semestinya dapat memberikan contoh kepada jajaran pejabat di bawahnya untuk bekerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, utamanya dalam penggunaan anggaran yang harus sesuai dengan peruntukannya,” kata hakim.

“Tetapi sebaliknya perbuatan terdakwa justru memerintahkan pejabat yang ada di bawahnya, yakni para pejabat eselon I untuk mengumpulkan uang guna memenuhi keinginan pribadi terdakwa dan keluarganya dengan cara melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah hakim.

Hakim menilai besaran denda dan uang pengganti yang dibebankan ke SYL oleh majelis hakim pengadilan tingkat pertama belum memenuhi dan mencerminkan rasa keadilan sehingga harus diperberat. Hakim menilai perbuatan SYL tak menunjukkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Bahwa perbuatan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo terbukti telah menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaannya selaku Menteri Pertanian dengan memaksa para eselon I memberikan uang yang berasal dari DIPA Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarganya sejumlah Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu,” kata hakim.

“Bahwa untuk memenuhi permintaan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo tersebut para eselon I dan jajarannya terpaksa mengambil anggaran masing-masing dari DIPA eselon I Kementan, di mana uang atas perintah Syahrul Yasin Limpo tidak sesuai atau tidak ada pembiayaannya dalam DIPA Kementerian Pertanian,” tambah hakim.

Share and Enjoy !

Shares