Mulia Budi – detikNews
Rabu, 14 Mei 2025 22:33 WIB
Jakarta – Sebanyak 7 terdakwa pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas dituntut 8 hingga 12 tahun penjara. Jaksa menyakini para terdakwa melakukan korupsi dalam kegiatan tersebut.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/5/2025). Tujuh terdakwa itu yakni pelanggan emas cucian dan lebur cap Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam, Lindawati Efendi; pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam, Suryadi Lukmantara.
Kemudian, pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam, Suryadi Jonathan; pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam, James Tamponawas; dan pelanggan lebur cap UBPP LM Antam, Ho Kioen Tjay. Lalu, pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam sekaligus Direktur PT Jardintraco Utama, Djudju Tanuwidjaja; serta karyawan outsourcing di bagian perdagangan UBPP LM Antam periode 2006-2013, Gluria Asih Rahayu.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sama,” kata jaksa saat membacakan amar surat tuntutan.
Hal memberatkan tuntutan yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatan para terdakwa juga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, memperkaya diri sendiri, serta menikmati hasil korupsi tersebut.
