Polri dan Kejakgung Saling Bantah

Rabu 04 Nov 2020 06:45 WIB

Rep: republika.id/ Red: republika.id

 

JAKARTA — Polri dan Kejaksaan Agung (Kejakgung) saling membantah soal pengakuan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte tentang ‘petinggi kita’ di Markas Besar (Mabes) yang terlibat dalam skandal penghapusan red notice terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra. Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono menegaskan, isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Napoleon tak sesuai dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kemarin saya tanya ke penyidik, katanya enggak ada (pengakuan itu),” kata Awi saat ditemui wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11). Menurut Awi, dalam BAP Napelon, mantan Kadiv Hubinter Mabes Polri tersebut tak pernah mengaku menerima pemberian uang dari Tommy Sumardi untuk penghapusan red notice Djoko Tjandra. “Penyidik infonya, itu (pengakuan Napoleon), tidak ada dalam BAP.”

Awi menilai, pengakuan Napoleon yang dibacakan dalam dakwaan JPU, merupakan hasil pengungkapan versi kejaksaan. Sebab, meskipun penyidikan terhadap Napoleon dilakukan di Bareskrim Polri, tetapi setelah pelimpahan, tim penuntutan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) berhak melakukan pemeriksaan ulang.

Share and Enjoy !

Shares